MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi – fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021 Selasa, (06/07/21).
Rapat Paripurna ke- 4 masa persidangan ke-II Tahun 2022 masing-masing fraksi menyampaikan Pandangan Umum (PU).
Ada beberapa yang menjadi sorotan fraksi PDIP dan hal tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Sintang.
Disampaikan oleh juru bicara fraksi PDIP Kabupaten Sintang Herinius Laka beberapa hal berkaitan dengan usulan serta apresiasi kepada Pemkab Sintang yang memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali.
“Dimasa yang akan datang harapan kami Pemkab Sintang dapat mempertahankan predikat tersebut. Sehingga kedepannya pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik serta mengalami peningkatan,” ungkap Laka.
Laka melanjutkan, Pemkab Sintang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat berkaitan dengan batas tanah di wilayah konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit kelam yang dikelola oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Kalimantan Barat.
“Agar dilakukan koordinasi dengan masyarakat karena diduga ada batas-batas tanah yang dipatok oleh BKSDA Wilayah II Kalbar yang tanah tersebut masih milik masyarakat setempat,” pinta Laka.
Kemudian tidak kalah penting lagi Laka menyebutkan usulan dari fraksi PDIP kepada Pemkab Sintang yaitu berkenan dengan jalan lingkar Kelam yang kondisinya sangat memprihatikan.
“Jalan itu bukan hanya sebagai fasilitas orang yang akan berkunjung ke taman wisata Bukit Kelam. Namun jalan tersebut juga digunakan masyarakat serta anak-anak untuk pergi ke sekolah,” paparnya.
Maka dari itu dirinya meminta Pemkab Sintang untuk prioritas perbaikan jalan lingkar Kelam yang rusak parah tersebut.
Sebagai keseriusan maka Laka mengusulkan kepada Pemkab Sintang untuk melibatkan tokoh masyarakat,tokoh adat serta pemerintah desa, dalam upaya penyelesaian batas-batas wilayah konservasi dengan tanah masyarakat.
“Harapan kami mewakili fraksi PDIP menyampaikan kepada Pemkab Sintang untuk segera mencari solusi dengan rapat bersama instansi terkait untuk segera melakukan penyesuaian batas tanah di TWA Bukit Kelam,” pinta Laka.