Menu

Mode Gelap
Hadiri Kegiatan OMK, Begini Pesan Maria Magdalena Tanggapi PK dan Revisi RTRWK Sintang, Ini Kata Melkianus Anggota DPRD Sintang Hari Kartini, Wakil Ketua Komis A Ajak wanita Berperan Aktif Untuk Kemajuan Bangsa Momen Malam Nuzulul Qur’an Danrem 121/Abw Buka Bersama Sekaligus Berikan Tali Asih Anak Yatim-Piatu Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Info Parlemen · 30 Apr 2022 17:42 WIB ·

TKD Wajib Disediakan Perusahaan Untuk Desa

 TKD Wajib Disediakan Perusahaan Untuk Desa Perbesar

MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Tanah Kas Desa wajib Disediyakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di kabupaten Sintang, kepada setiap desa, yang di wilayah desanya tersebut masuk dalam area perkebunan kelapa sawit.

Sesuai Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 Tahun 2015 (Perbup Sintang 39/2015), semua perusahaan wajib menyediakan kebun Tanah Kas Desa (TKD) untuk semua desa di sekitar wilayah perkebunannya. Tetapi belum semua perusahaan yang mematuhinya.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus.

Menurut legislator dari partai Hati Nurani Rakyat tersebut, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 39 Tahun 2015.

Namun saat ini, lanjut Niko, masih banyak desa yang belum merasakan realisasi dari tanah kas desa dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di desanya.

“Tetapi banyak juga desa yang belum memiliki tanah kas desa, sehingga tidak bisa di realisasikan,” Terang Niko pada 29, April, 2022 kepada awak media ini.

Karena, menurut Niko, Ada masalah yang memang harus di selesaikan, terkait aturan penyediaan tanah kas desa dari perusahaan tersebut.

” Kita menyarankan, agar desa-desa yang belum memiliki Tanah Kas Desa itu tadi, diambilah dari kebun inti perusahaan,” Terang Niko.

Lanjut Niko, permasalahan yang akan dihadapi adalah, lokasi kebun inti secara otomatis termasuk dalam status Hak Guna Usaha (HGU). kondisi status HGU tersebut akan menghambat pelimpahan atminitrasi dari kebun inti menjadi kebun milik Tanah Kas Desa.

” Hanya persoalannya, Kebun inti ini kan juga sudah memiliki HGU yang milik perusahaan. Ini yang menjadi soal,” Terang Niko.

Lebih jauh Niko menyampaikan bahwa, lajimnya yang dilakukan oleh perusahaan adalah menganggunkan wilayah kebun inti tersebut kepada pihak perbankan. Sehingga Kondisi tersebut juga akan menjadi kendala baru, Jika penyediyaan TKD diambil dari kebun inti.

“HGU-HGU itukan banyak juga di gadaikan di perbankan,” ungkap Niko.

Untuk itu, diharapkan ada solusi yang bisa mengakomodir segala permasalahan tersebut. Salah satunya Niko berharap agar desa juga dapat berperan dengan cara mencarikan lokasi yang bisa dijadikan TKD bagi desanya.

” Kita berharap, nanti solusinya itu, artinya desa memang harus bisa mencari lokasi tanah kas desa. Kalau tidak, artinya memang harus tanah kas desa diambil dari kebun inti, tetapi belum bisa menjadi milik desa, sampai habis masa HGU,” terang Niko.

Lebih jauh Niko menyampaikan, permasalahan seperti itupun kerap ditemui, jika menyelesaikan persoalan TKD di kabupaten Sintang.(Mang Asep)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua Pansus LKPJ Bupati Sintang Kecewa Kinerja Kadisdikbud Kabupaten Sintang

26 April 2022 - 07:16 WIB

Ketua Pansus LKPJ Bupati Sintang

Hadiri Kegiatan OMK, Begini Pesan Maria Magdalena

25 April 2022 - 09:12 WIB

Tanggapi PK dan Revisi RTRWK Sintang, Ini Kata Melkianus Anggota DPRD Sintang

23 April 2022 - 14:45 WIB

Wakil ketua Komisi A, Tanggapi Rencana Revisi RT/RWK Sintang

23 April 2022 - 14:15 WIB

Hari Kartini, Wakil Ketua Komis A Ajak wanita Berperan Aktif Untuk Kemajuan Bangsa

23 April 2022 - 12:56 WIB

Terkait Tuntutan Ampelas Borneo, DPRD Kabupaten Sintang Telah Sampaikan 10 Poin Rekomendasi

20 April 2022 - 15:08 WIB

Trending di Info Parlemen