Koordinator Para Advokat Kapuas Raya (PAKAR) Minta Gubernur dan ATR/BPN Kalbar Segera Atasi Persoalan Batas Antar Kabupaten Sebagai Langkah Pemekaran Provinsi Kapuas Raya

Koordinator Para Advokat Kapuas Raya (PAKAR) Yaswin, SH,Dok foto red

Metrokapuas.com,Sintang,Kalbar – Rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa daerah perbatasan merupakan prioritas dan layak dimekarkan, sehingga dalam hal ini Kapuas Raya sudah sepatutnya segera dimekarkan.

Koordinator Para Advokat Kapuas Raya (PAKAR) Yaswin, SH mengatakan soal sengketa wilayah antar Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau jika tidak segera dituntaskan jangan sampai jadi alasan Pemerintah pusat untuk mengulur – ulur waktu Penetapan Daerah Otonom Baru (DOB) Persiapan Provinsi Kapuas Raya.

Baca juga  :325 Desa Yang Akan Melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sintang

Lebih lanjut harapannya kepada Gubernur dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat harus segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tapal batas dibeberapa desa di Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dengan Kecamatan Silat Hilir Kapuas hulu.

“Ada juga sejumlah Desa di Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dengan Desa tertentu di Kecamatan Sekadau hulu yang terjadi kasus sejumlah penduduk di desa tersebut ketika pembangunan masuk maka saling mengklaim wilayah desanya,” ujar Yaswin pada Selasa (15/12/2020) pada media ini.

Koordinator Para Advokat Kapuas Raya (PAKAR) Minta Gubernur dan ATR/BPN Kalbar Segera Atasi Persoalan Batas Antar Kabupaten Sebagai Langkah Pemekaran Provinsi Kapuas Raya

Masih menurutnya, dari sisi kepemilikan hak atas tanah sebenarnya tidak ada persoalan misalnya jika warga Sekadau memiliki sertifikat tanah yang penerbitannya di Kantor Pertanahan (KANTAH) Sintang atau sebaliknya termasuk terhadap tanah di Kabupaten Kapuas Hulu ngurus sertifikat tanahnya di Kantor Pertanahan Sintang.

“Belum fahamnya proses pengurusan hak atas tanah warga ini menimbulkan sengketa yang sempat tercium oleh Pemerintah Pusat untuk itu jangan sampai sengketa secuil diantar Kabupaten tersebut mengakibatkan molornya penerbitan Keputusan Presiden (KEPRES) tentang persiapan Provinsi Kapuas Raya,” ujar nya lagi.

Dengan demikian disarankan agar Gubernur Kalimantan Barat segera menuntaskan sengketa wilayah antar Kabupaten tersebut Kalau tiga Bupati saling mengaku ada warganya yang mengakui wilayahnya dimanfaatkan untuk kegiatan Pembangunan dari luar Kabupaten maka Gubernurlah yang menengahi.

“Hal itu terjadi sengketa tapal batas antar wilayah Kabupaten karena secara fisik belum seluruh tapal batas dilakukan Pematokan yang jelas terutama dibagian pedalamannya,” jelas advokat ini.

Dengan demikian, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan (KANTAH) di tiga Kabupaten dan kakanwil ATR/BPN Kalbar ini juga harus ikut berperan.

“Kita ketahui saat ini Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semakin memudahkan dan dapat memastikan letak tepat dan batas tanah,” jelas Yaswin.

Masalahnya sekarang ini dengan banyaknya perkebunan kelapa sawit, luas tanah dalam Hak Guna Usaha (HGU), sering menjadi persoalan yang tahu persis jika terjadi sengketa antar Kabupaten maka tugas Gubernur yang berkompeten karena tahap awal pemberian informasi lahan antar Kabupaten adalah menjadi wewenang serta pemberian perizinan oleh Gubernur.

“Begitupun untuk sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) maupun sertifikat perorangan seharusnya Pertanahan dapat membantu menyelesaikannya secara teknis karena urusan tata ruang sekarang menjadi kewenangan ATR/BPN maka harus sinergi dengan Pemda agar tidak menghambat pemekaran Provinsi,” tutup Yaswin,SH.

Author : SFH
Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *