Dua Pengedar Sabu di Amankan Petugas Berkat Laporan Dari Masyarakat

Salah satu tersangka yang berhasil di amankan Petugas beserta barang bukti, Dok.Foto istimewa

Metrokapuas.com, Sintang, Kalbar – kembali diringkus tersangka pengedar Barang haram jenis sabu Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sintang, tersangka disebutkan berinisial SH (26) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu dan BH (26) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu. Kamis, 29/10/2020.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 13 klip sabu dengan berat 32,84 gram dan 5 butir ekstasi 2,47 gram beserta alat hisap.

Baca juga : Peninjauan Kesiapan Peresmian RS J Leimena dan Simulasi Vaksin COVID-19 Oleh Stafsus Kemenkes

Selain sabu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu telepon genggam, timbangan digital, 1 unit roda dua, pipet kaca, dan uang yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut sebanyak Rp. 3.000.000. ( Tiga Juta Rupiah ).

Salah seorang TSK yang berhasil di amankan beserta barang bukti          Dok.Foto istimewa

Keberhasilan petugas menangkap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan banyaknya aktivitas kedua pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya di Sintang.

Laporan itu pun kemudian diselidiki petugas Satreskoba Polres Sintang. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti tindak pidana narkoba.

Paket sabu disimpan tersangka di dalam celana dan baju milik kedua pelaku. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” tegas IPTU Aman Kassatres Narkoba Polres Sintang.

Masih menurut Kasat Resnarkoba bahwa salah satu pelaku berinisial SH, merupakan residivis dari kasus yang sama dan divonis 5 tahun dan baru keluar penjara, namun setelah berada di alam bebas, kembali pelaku SH (26) melakukan perbuatan yang sama terkait kasus Narkotika.

“Ia benar, salah satu pelaku an. SH merupakan residivis dalam kasus Narkotika, namun dia kembali melakukan perbuatan yang sama dalam kasus Narkotika,”Jelas Iptu Aman.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mapolres Sintang serta akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Fyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *