Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang Serius Dalam Pemberantasan Peredaran dan Penyalahguanaan Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang Agus Akhmadin,SE, M.A.P, saat diruang kerjanya, Dok.foto istimewa

Metrokapuas.com,Sintang,Kalbar – Sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tidak akan memberi ampun bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia bahkan kejahatan narkoba telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa.

Maka dalam hal ini Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang sangat serius dalam upaya melakukan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Sintang hal ini di ungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang Agus Akhmadin,SE, M.A.P, kepada awak media pada Senin, (30/11/2020) di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang.

“Langkah – langkah persuasif terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang telah melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), pencegahan nya itu bisa melalui kampanye anti narkoba, penyuluhan tentang bahaya narkoba ke semua sasaran seperti kepada Pelajar, Mahasiswa, Pekerja baik swasta maupun pemerintahan dan juga Masyarakat pada umumnya,” urai Agus Akhmadin.

Baca juga : Kapolres Sintang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kabupaten Sintang Menjaga Kondusifitas di Pilkada Serentak 2020

Lebih lanjut menurutnya upaya pemberdayaan ialah dengan menjadikan Masyarakat menjadi penggiat anti narkoba, menjadi relawan anti narkoba, sehingga tercipta sinergi yang berkelanjutan antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang, pihak penegak hukum (Kepolisian,red) dan Masyarakat dalam memerangi secara bersama – sama terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Terus bagaimana dengan pengguna/ pemakai (pecandu,red), diluar bandar dan kurir, nah itu kita selamatkan melalui rehabilitasi, jika masih juga bandel serta tidak bisa berhenti, maka dilakukan pemberantasan melalui penegakan hukum dalam hal ini Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang bekerja bersama sesuai dengan tupoksinya bahwa di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang ada seksi pemberantasan yang di dalamnya ada fungsional pengolah data intelijen, intelejen, penyidik kemudian seksi P2M, serta seksi rehabilitasi, ” demikian urai Agus Akhmadin.

Baca juga : Pesan PJS Bupati Sintang Saat Kunjungan Kerja Ke Nanga Serawai

Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sintang ada peningkatan dari 40 menjadi 43 kasus, tetapi bukan berarti meningkat jumlah pengguna nya tetapi di pandang secara spesifik hal ini mungkin karena tingkat kesadaran dari Masyarakat akan bahaya narkoba semakin tinggi sehingga ada upaya Masyarakat untuk melaporkan kepada pihak penegak hukum sehingga hal ini memudahkan pihak BNNK dan Kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Sintang karena antara Kepolisian, BNNK Sintang serta Masyarakat. terjalin sinergi yang baik.

“Kasus terbanyak terjadi di Kota Sintang walaupun hampir di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang juga masih juga ditemukan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutup Agus Akhmadin.

Author : SFH
Editor   : Admin Metro Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *