325 Desa Yang Akan Melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Sintang

MetroKapuas.com,Sintang,Kalbar – Sesuai dengan Permendagri no.112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka sedianya Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Sintang pada tahun 2020 kemudian di geser pada tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintanhan Desa (DPMPD) kabupaten Sintang Herkulanus Roni,SH.M.Si, menyatakan, “di Kabupaten Sintang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa pada 7, April,2021 ada 391 Desa dari 14 Kecamatan, kemudian lebih kurang ada 325 Desa yang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa”.
Baca juga : Paslon DAKU (Dadi – Kluisen) Ungguli Paslon Yang Lain di Pilkada Bupati Melawi Versi Sirekap KPU 2020
“Sedangkan dari 325 Desa yang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa diperkirakan sampai Minggu yang lalu kurang lebih datanya sudah masuk 287 Desa,” ungkap Herkulanus Roni di ruang kerjanya kepada awak media ini pada Senin (14/12/2020).
Sedangkan Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2021 kurang lebih sekitar 325 Desa di Kabupaten Sintang.
“Jika masa jabatan Kepala Desa akan berakhir di atas bulan April 2021 sedangkan Kepada Desa tersebut akan mengikuti kontestasi lagi yang bersangkutan boleh cuti saat akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa,” jelas Herkulanus Roni.
Baca juga : Pengawalan Surat Suara Dari Kecamatan Ambalau Terkendala Cuaca Bermalam di Serawai
Pelaksanaan Pilkades wajib mematuhi Protokol Kesehatan, agar tidak menjadi cluster baru penularan Covid-19 karena di perkirakan Pandemi belum berakhir.
“Untuk itu Pilkada Serentak pada 9 Desember lalu juga dapat menjadi contoh penerapan protokol Kesehatan Covid-19 dan dapat diterapkan pada saat Pilkades pada 7,April,2021 nanti,” pungkas Herkulanus Roni.
Author : SFH
Editor : Admin