MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny Pimpin Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan ke-II DPRD Kabupaten Sintang untuk Pengajuan Calon Wakil Bupati Sintang
Pengganti masa jabatan , pada Rabu 20 Juli 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Sintang.
Dalam Rapat Paripurna ini Bupati Sintang dr Jarot Winarno,M.Med.Ph mengajukan Saudara Melkianus, S.Sos dan Saudara Hardoyo, S.E untuk diajukan sebagai Calon Wakil Bupati Sintang Pengganti untuk dipilih oleh DPRD Sintang.
Rapat paripurna Penyerahan Wakil Bupati Sintang masa jabatan Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward dan Heri Jambri. Hadir juga forkopimda, kepala OPD serta Cawabup Sintang yang diusulkan: Melkianus dan Hardoyo..
Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny ditemui para awak media untuk dimintai keterangan berkenaan dengan persiapan yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Sintang dalam proses pemilihan wakil Bupati.
Ronny menjelaskan bahwa, setelah penyerahan 2 Calon Wakil Bupati Sintang masa jabatan dalam rapat paripurna pada Rabu pagi. Siang harinya DPRD Sintang akan langsung membentuk dan menetapkan panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Sintang pengganti masa jabatan .
“Pada Siang ini kita langsung melakukan rapat Badan Musyawarah untuk menetapkan panitia pemilihan wakil Bupati oleh para anggota DPRD Kabupaten Sintang dari masing-masing fraksi,” jelas Ronny.
Lanjutnya, Bupati Sintang sudah menyampaikan secara resmi usulan 2 dua orang Cawabup Sintang sebagai pengganti almarhum Sudiyanto. Nantinya akan dilakukan pemilihan oleh DPRD Sintang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua orang Cawabup Sintang yang diusulkan berdasarkan rekomendasi dari pengurus pusat dan kesepakatan dari partai politik pengusung yang tergabung dalam Koalisi Adil Bersatu melalui surat nomor: 003/KAB-A/II/22 tanggal 15 juli 2022 yaitu Melkianus dan Hardoyo,” terang Ronny.
Selanjutnya setelah ditetapkannya panitia pemilihan wakil Bupati Pengganti Antar Waktu (PAW) maka DPRD Kabupaten Sintang kemudian akan segera berkonsultasi dengan pemerintah provinsi pada hari Jum’at.
“Badan Musyawarah (BAMUS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menargetkan pada tanggal 2, Agustus, 2022 akan dilaksanakan pemilihan wakil Bupati pengganti,” tutupnya.