MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Florensius Ronny Pimpin Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun 2022 DPRD Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sintang Atas Permintaan Persetujuan Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Penandatangan Berita Acara, Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 Senin,(18/07/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensisus Ronny mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan Pandangan Umum (PU) pada pembahasan tentang Raperda tentang Pertanggungjawaban Bupati terhadap pelaksanaan APBD TA 2021.
“Ada delapan fraksi yang sudah menyampaikan Pandangan Umum (PU) saya ucapkan terima kasih,’ ucap Ronny.
Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Sintang, tim Anggaran Pemkab Sintang dan jajaran yang telah bekerja dengan sepenuh hati menyampaikan pemikiran dan argumentasi dalam melakukan pembahasan secara intensif Raperda Pertanggungjawaban Bupati Sintang terhadap APBD TA 2021.
“Sehingga pada hari ini dapat diselesaikan dengan tepat waktu, yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Sintang,” terang Anggota DPRD dari fraksi Nasdem yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten Sintang masa Jabatan ini.
Kemudian selanjutnya pembacaan pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang terhadap paparan Raperda tentang Pertanggungjawaban Bupati Sintang terhadap pelaksanaan APBD tahun 2021.
DRS., H. Senen Maryono, M.Si, menyampaikan, paparan dan jawaban dari Badan Anggaran DPRD kabupaten Sintang terhadap penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Bupati Sintang terhadap APBD TA 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sintang pada beberapa hari yang lalu.
“Dengan pengalaman pelaksanaan apbd tahun 2021 yang terdapat silpa mencapai sekitar 10% maka disarankan adanya percepatan pelaksanaan apbd murni tahun anggaran 2022 atau tahun yang sedang berjalan,” kata Senen Maryono yang mewakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang ini.
Dia ungkapkan bahwa, Badan Anggaran DPRD Kabupaten menyarankan kepada bupati sintang melalui opd terkait untuk melakukan peninjauan ulang danmelakukan perubahan satuan harga terutama material bahan bangunan dengan menyesuaikan harga saat ini.
Atas nama badan anggaran, Ia mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga kepada pimpinan DPRD, Bupati Sintang, Staf Ahli, para asisten, kepala dinas, kepala badan, para camat, dan tim anggaran pemerintah daerah beserta jajarannya.
“Kami sangat meyadari berbagai keterbatasan dan kekurangan yang ada pada kami, maka dari pada itu, izinkan saya atas nama badan anggaran, menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada semua pihak, jika selama rapat kerja, terdapat tutur kata yang kurang berkenan di hati saudara-saudara sekalian,” ucap Senen Maryono mengakhiri.
Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD atas pembahasan Badan Anggaran tentang Raperda LPJ Bupati Sintang terhadap APBD TA 2021.
Setelah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang akhirnya Ketua DPRD mengetuk palu sebagai tanda pengesahan atas diterimanya Raperda tentang LPJ Bupati Sintang terhadap pelaksanaan APBD TA 2021.
Setelah itu dilakukan penandatanganan oleh Ketua, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang terhadap berita acara pelaksanaan APBD TA 2021.