MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Santosa, SAP., mengimbau masyarakat agar waspada terhadap investasi illegal yang menawarkan profit yang tinggi.
Santosa, SAP., mengatakan, hal ini merupakan PR bagi DPRD dan Pemkab Sintang, jika selama ini di Sintang juga terjadi kejadian serupa seperti daerah lain tentang terjadi praktek investasi illegal.
“Selama ini juga belum ada aduan resmi dari masyarakat kepada DPRD Kabupaten Sintang. Namun saya mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan profit tinggi,” papar Santosa pada Senin (18/07/2022).
Sebaiknya masyarakat imbau Santosa agar cek dan ricek dulu status legalitas perusahaan investasi yang memberikan penawaran menarik berupa profit yang cukup tinggi. Perusahaan tersebut terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau izin perusahaan maupun produk yang wajib memiliki izin dari regulator-nya.
“Kemudian keuntungan yang dijanjikan besarannya dalam batas kewajaran atau logis. Jika keuntungan yang tidak wajar maka perlu dicek betul-betul,” katanya.
Lanjut dia, masyarakat harus jeli dalam memilih sebuah tawaran usaha apalagi dibidang investasi.
Dirinya selaku Ketua Komisi A yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar yang juga Tim Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) Kalbar untuk mengintensifkan penyuluhan kepada masyarakat berkaitan dengan investasi.
Menurut dia, dalam perkembangannya investasi illegal masih selalu ada bahkan mulai merambah keberbagai daerah di tingkat pedesaan sehingga Satgas Investasi harus berusaha keras mendeteksi dan mengevaluasi keberadaan perusahaan investasi bodong tersebut.
“Agar uang Masyarakat tidak mudah lari keluar maka harus semua pihak senantiasa waspada,” pintanya.
Maraknya Investasi bodong berupa tawaran profit yang tinggi dalam praktek investasi ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau izin perusahaan maupun produk yang wajib memiliki izin dari regulator-nya. OJK dalam hali ini terus menghimbau masyarakat agar terus cek kelegalan perusahaan investasi sebelum mengikuti bisnis investasi yang ditawarkan oleh berbagai pihak.
Untuk diketahui OJK adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan keuangan di Indonesia, tugas utama berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 yaitu melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap jasa keuangan sektor perbankan, sektor pasar modal dan sektor jasa keuangan lainnya. Mulai dari asuransi lembaga pembiayaan, dana pensiun dan jasa keuangan lainnya termasuk lembaga keuangan nonbank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].