MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – DPRD Kabupaten Sintang gelar Rapat Paripurna Ke-4 masa persidangan II DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang TA. 2021 oleh Bupati Sintang (05/07/2022) bertempat di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Bupati Sintang, Sekda Kabupaten Sintang, Kajari, Dandim 1205/Sintang, Danyonif 642/Kps, forkopimda Kabupaten Sintang, sejumlah jajaran Instansi lain yang diwakili oleh staf tertunjuk serta para tamu undangan lainnya
Rapat Paripurna Ke-4 masa persidangan II DPRD Kabupaten Sintang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensisus Ronny didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang.
Florensisus Ronny mengatakan, sesuai dengan jadwal oleh Badan Musyawarah (BAMUS)Rapat Paripurna akan dilaksanakan mulai 5,Juli,2022 hingga 18,Juli,2022.
“Dalam upaya Pemkab Sintang untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib administrasi sesuai dengan perundang-undangan laporan keuangan tahun anggaran 2021,’ papar Ronny.
Laporan mencakup berbagai aspek keuangan yang dikelola seluruh entinsitas di lingkungan Pemkab Sintang.
“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari BPK-RI selama sepuluh tahun berturut-turut dapat dipertahankan oleh Pemkab Sintang,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 194
ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor
12 tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah dinyatakan bahwa
rancanangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Mencermati hasil pemeriksaan BPK,
Ronny katakan, dapat dipahami bersama
bahwa kewajiban bagi DPRD untuk
mengkaji, menelaah dan
mengevaluasi kembali terhadap
pertangungjawaban pelaksanaan
APBD Sintang tahun anggaran 2021.
“Selaras dengan hal tersebut, pelaksanaan fungsi pembentukan Perda dan fungsi pengawasan DPRD Sintang sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2019. Dalam aturan ini mengamanahkan fungsi yang dimaksud dengan membentuk Perda bersama Bupati serta mengawasi pelaksanaan Perda dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” ungkapnya.
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. Ph melalui Sekdakab Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan, “Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini pelayanannya pemerintah belum dapat berjalan sesuai dengan harapan seluruh Masyarakat Kabupaten Sintang, hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah Pusat, Kewenangan yang diluar jangkauan kewenangan daerah, serta keterbatasan SDM dan anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
“Juga kondisi diluar perhitungan atau prediksi sebelumnya sebagai akibat kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih ada di tahun 2021 serta penanganan bencana Banjir yang melanda di sebagai wilayah Kabupaten Sintang ini,” terang Yosepha menyampaikan sambutan Bupati Sintang.
“Namun demikian Pemerintah Daerah beserta seluruh jajaran serta stakeholder Pemerintah Kabupaten Sintang akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Sintang. Kritik dan saran yang Konstruktif akan terus menjadi pertimbangan bagi pelaksanaan pelayanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, serta selalu melakukan perbaikan-perbaikan pada perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD di tahun-tahun yang akan datang, sehingga pelaksanaan APBD dapat lebih baik, akuntabel, dan tepat sasaran, berdayaguna sebagaimana harapan kita bersama,” Yosepha.
Kegiatan Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II DPRD Kab. Sintang dalam rangka penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Sintang TA. 2021 berjalan dalam keadaan aman dan lancar.