Presiden Jokowi Umumkan Cabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Investasi Minol

MK, Jakarta – Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui siaran video audio kanal Sekretariat Presiden yang viral hingga berita ini dirilis, banyak respon positif dari masyarakat.
Begini isi dari video yang isinya bahwa Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusannya tersebut.
Jokowi mencabut dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih,” demikian kata Jokowi Widodo lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Publisher : Red MKS
Silahkan klik untuk lihat video
https://vt.tiktok.com/ZSJRveNXw/