BNSP Membantah Larang Dewan Pers Laksanakan Sertifikasi Wartawan Melalui UKW

Ketua Badan Nasioanal Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat , BNSP Membantah Larang Dewan Pers Laksanakan Sertifikasi Wartawan Melalui UKW, Dok foto istimewa
Metro Kapuas, Jakarta – Dalam perkembangan lainnya, Kepala Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) Kunjung Masehat membantah berita di beberapa media siber yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan UKW.
“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian LSP [Lembaga Sertifikasi Profesi] di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Kunjung Senin (19/4/21).
Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanaka sertifikasi kompetensi.
Henny mengatakan memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.
Baca juga: 13 Akses Masuk Kota Surabaya Disekat Saat Mudik Lebaran
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan Dewan Pers yang sah berdiri berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers no 40 tahun 1999, sejak tahun 2010 melaksanakan program sertifikasi wartawan.
Setelah merumuskan Standar Kompetensi Wartawan, hasil kesepakatan semua konstituen Dewan Pers yaitu wakil organisasi wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.
Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan.
Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.
wartawan, wakil perusahaan media, wakil organisasi perusahaan media dalam pelbagai platform media.
Impelentasi sertifikasi itu dilaksanakan melalui proses uji kompensi wartawan yang dilaksanakan lembaga uji kompetensi wartawan yang ditunjuk Dewan Pers.
Sejak dilaksanakan selama lebih 10 tahun oleh 17 lembaga uji kompetensi wartawan, program itu sudah memberikan lebih sertifikat dan kartu kompetensi kepada para wartawan.
Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan.
Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.(Rls/Fyn/Red)