Terkait Tuntutan Ampelas Borneo, DPRD Kabupaten Sintang Telah Sampaikan 10 Poin Rekomendasi

oleh -9 Dilihat
banner 728x90

MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang sampaikan 10 rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten Sintang, berkait dengan tuntutan Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kabupaten Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan 10 rekomedasi kepada pemerintah Kabupaten Sintang. beberapa wakru yang lalu.

banner 336x280

Hal tersebut sebagi respon DPRD dalam menyikapi belasan tuntutan masyarakat plasma yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo, terhadap perusahaan kelapa sawit milik Julong Group di kabupaten Sintang.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah DPRD Sintang melakukan rapat kerja dengan instansi terkait, pihak perusahaan serta masyarakat.

Dari sepuluh rekomendasi tersebut, diantaranya meminta agar pemerintah daerah memfaslitasi penyelesaian sengketa hak tanah di Pengadilan Negeri Sintang atas nama Meradi dan Yayasan Agape dengan PT Julong melakukan perbaikan kebun plasma yang tidak terawat.

“Kita juga merekomendasikan pada Bupati Sintang agar PT Julong mentaati dan memerhatikan segala peraturan Undang Undang tenaga kerja,” Terang Ronny

Ronny juga menyampaikan, DPRD Sintang merekomendasikan pada Bupati agar menyempurnakan Perbup 39 tentang Tanah Kas Desa (TKD). Keenam, PT Julong harus memprioritaskan tenaga kerja setempat sesuai kemampuan dan keterampilannya.

“Dalam rekomendasi, perusahan juga diminta memberikan atau menginformasikan atau mengedarkan fotocopy MoU kepada seluruh ketua koperasi yang ada di Tebelian untuk dipelajari dan dipahami koperasi,” ungakap Ronny.

Menurutnya, Dalam rekomendasi tersebut juga mengedepankan fungsi pengawasan oleh pemerintah desa dan medorong agar Masyarakat dan para tokoh formal dan informal juga diminta untuk mengedepankan langkah-langkah yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku dalam menyuarakan aspirasi.

Pelaksanaan poin-poin rekomendasi yang ditujukan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pihak perusahaan, nantinya akan dievaluasi setiap bulan guna mengawasi perkembangannya.

Dalam rekomendasai tersebut juga Dipertegas bahwa, DPRD Kabupaten Sintang sebagai wakil rakyat akan mendukung, dan memfasiltasi penyelesaian masalah yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.