Metro Kapuas, Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada Senin, 28 Maret 2022, kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) melalui rapat paripurna untuk mengambil supah dan janji kepada 2 orang anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode di Gedung DPRD Kabupaten Sintang.

Sebanyak dua anggota PAW DPRD Sintang yang dilantik. Masing-masing dari Fraksi PDI- Perjuangan dan Fraksi Gerindra.

Untuk dari Fraksi PDI-Perjuangan dilantik berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 142/PEM/2022 peresmian pemberhentian saudara Tuah Mangasih, ST.,M.Si dan Peresmian Agustinus pengganti antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Sementara  dari Fraksi Gerindra berdasar Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 147/PEM/2022  tentang peresmian pemberhentian saudara Julian Sahri dan Peresmian Ardi  pengganti antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang,

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny mengatakan, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD kabupaten Sintang adalah keputusan internal partai.

Keputusan Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan urusan Internal dari masing-masing partai. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat.

“Sedangkan Pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik,”kata Ronny.

Setelah diambil sumpah dan janji kepada kedua anggota DPRD kabupaten Sintang yang baru yaitu Agustinus dan Ardi maka secara resmi dua nama ini masuk ke dalam sistem serta menjadi anggota DPRD kabupaten Sintang.

Sejak diambil sumpah janji lanjut Ronny, maka masyarakat dan konstituen menuntut seluruh anggota DPRD untuk mampu melaksanakan tugas pokok sebagai anggota DPRD kabupaten Sintang.

“Seperti memperjuangkan aspirasi untuk kepentingan masyarakat,” pintanya.

Dalam sambutannya ketua DPRD kabupaten Sintang tersebut mengucapkan selamat kepada kedua anggota DPRD kabupaten Sintang yang baru diambil sumpah dan janjinya tersebut.

“Saya ucapkan selamat kepada bapak Agustinus dan bapak Ardi, serta selamat bergabung menjadi anggota DPRD kabupaten Sintang,” ucapnya.

Ronny juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tinginya Kepada Tuah Mangasih dan Julian Sahri (Alm) atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang.

“Mengutip peribahasa populer, ketika kita menanam padi, rumput pun ikut tumbuh, tetapi ketika kita menanam rumput tidak pernah tumbuh padi, dalam kebaikan yang kita kerjakan kadang diikuti dengan hal tidak kita inginkan.

“Namun saat kita melakukan keburukan tidak ada kebaikan ikut bersamanya. Jangan berhenti berbuat kebaikan, meskipun tidak sempurna. itulah yang akan diingat oleh masyarakat,” tutupnya.

Sementara Agustinus anggota DPRD kabupaten Sintang dari fraksi PDIP tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD kabupaten Sintang juga kepada seluruh anggota yang hadir dalam pengambilan sumpah dan janji jabatan di gedung DPRD kabupaten Sintang tersebut.

Dirinya selaku anggota DPRD kabupaten Sintang yang baru saja bergabung berjanji akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dirinya sendiri anggota DPRD kabupaten Sintang.

“Semoga seluruh aspirasi masyarakat dapat saya akomodir, saya juga meminta dukungan serta kritik yang membangun dari konstituen saya,” harapnya.

Kemudian Ardi dari Fraksi Gerindra yang menggantikan Almarhum Julian Sahri sebagai anggota DPRD kabupaten Sintang sebelumnya mengatakan bahwa, dirinya akan melanjutkan apa yang menjadi tugas Julian Sahri.

“Beliau adalah sahabat baik saya, maka saya akan melanjutkan perjuangannya mendengar aspirasi masyarakat terutama konstituen dari Julian Sahri dan Saya,” ujarnya.(Tim)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.