Pertemuan Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan dan Masyarakat Diwarnai Penganiayaan, Polda Kalbar Turun Tangan

metrokapuas.com, Kalbar – Buntut dari pertemuan pembahasan penyelesaian sengketa antara PT. MISP dan tokoh adat di wilayah Kabupten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, Kepolisian mengamankan seorang berinsial HSH.
Diduga yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap General Manager PT. MISP Muhammad Hardi Kusuma saat pertemuan tersebut pada Kamis (4/3/21).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan, kasus ini berawal dari Polres Sintang yang dilimpah ke Polda Kalbar.
Berdasarkan informasi bahwa tersangka pernah melakukan penganiayaan secara bersama – sama di tahun 2012, dan ditangani oleh Polres Sanggau.
Artikel Menarik Lainnya :
Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Polisi Dulur Kito Saat Kunker Ke Polda Sumsel
Update Info, 19 Pati Polri Melakukan Sertijab Dan Mendapatkan Kenaikan Pangkat
Kemudian, Polda Kalbar menerima limpahan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinsial HSH kepada saudara Muhammad Hardi Kusuma.
“Kronologis dimana penganiayaan dilakukaan pada saat kegiatan pertemuan antara PT. MISP dengan beberapa tokoh adat terkait pembahasan penyelesaian sengketa,” ungkap Donny.
Kabid Humas Polda Kalbar melanjutkan keterangannya, bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel My Home Kabupaten Sintang pada Rabu 24 Februari 2021.
Masih Menurutnya, Muhammad Hardi selaku GM PT.MISP bertemu ketua NAD dan ketua Tariu Borneo Bengkule Rajank (TBBR) Desa Sei Sapak.
Pada saat pihak PT.MISP menjawab pertanyaan tuntutan dari para tokoh adat, salah satu oknum yang berada di lokasi acara melemparkan gelas kaca kearah General Manager.
“Sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di area bibir,” beber Kabid Humas Polda Kalbar.
Menurut Donny, alasan kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Polda Kalbar karena melibatkan oknum organisasi masyarakat.
Dan menghindari timbulnya aksi – aksi yang tidak diinginkan, karena melihat kejadian tersebut antara masyarakat dan sebuah perusahaan.
Pelaku saat ini sudah di amankan di Polda Kalbar sejak 1 Maret 2021.
Baca juga : Polda Kalbar Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu
Baca lagi : Operasi Yustisi Oleh Personil TNI-Polri DiLereng Merapi
Ia mengatakan, Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri.
Walau saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, Donny menegaskan bahwa pihaknya masih membuka apabila kedua belah pihak ingin melakukan upaya perdamaian.
Kami persilahkan apabila dari pihak yang bermasalah saat ini akan melakukan upaya perdamaian, tapi tetap dilakukan dengan baik dan santun tanpa menimbulkan rasa ketakutan baik dari korban, keluarga korban, atau siapapun yang ada kaitan dengan korban.
Kami dari kepolisian akan bertindak profesional, prosedural dalam menangani kasus ini apabila ada upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan kami persilahkan.
“Namun harus memenuhi beberapa ketentuan aturan yang ada,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Source : Humas Polda Kalbar
Publisher : red metrokapuas.com