Operasi Yustisi Oleh Personil TNI-Polri DiLereng Merapi

MK, BOYOLALI, JATENG – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Demikian juga seperti yang dilakukan oleh TNI-Polri dalam mendukung dan mengawal penerapan PPKM mikro didaerah kabupaten Boyolali, Jateng.
Bertempat lereng Gunung Mreapi dan Gunung Merbabu yakni di Dukuh Ngaglik Desa Samiran Kecamatan Selo Babinsa Koramil 07 Selo Kodim 0724 Boyolali Pelda Gianto bersama Polsek Selo melaksanakan Operasi Yustisi gabungan,Rabu (03/03).
Operasi gabungan Yustisi penertiban PPKM dalam rangka penerapan prokes bagi masyarakat yang beraktifitas di seputaran Desa Samiran Selo.
Dalam razia gabungan ini tentu dengan cara memberi himbauan agar masyarakat selalu mentaati dan disiplin aturan protokol kesehatan (Protkes).
Adapun bagi para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sangsi sehingga kedepannya agar tidak melanggar hal yang sama dan melaksanakan aturan sesuai edaran dari Pemda Boyolali.
Pelda Gianto pada saat melaksanakan operasi yustisi menyampaikan bahwa kami TNI-Polri, tidak bosan bosannya sebagai aparat penegak disiplin protokol kesehatan menghimbau kepada masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini untuk membantu pemerintah khususnya Pemda Boyolali dalam usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa saat ini ada istilah protokol kesehatan (Protkes) 4 M sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
“4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan,” Urai Pelda Gianto.
Source. : Rls Pendim 0724/Boyolali
Uplouder. : Red MK