Marak Aktivitas PETI di Melawi Aparat Diminta Lakukan Tindakan Tegas

Metro Kapuas, Melawi, Kalbar – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TINDAK Indonesia Bambang Iswanto, Amd mengemukakan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Kabupaten Melawi.
Dikatakan Bambang bahwa, maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin PETI di kabupaten Melawi Desa Kelakik dalam beberapa bulan terakhir ini sudah sangat viral dimuat dibeberapa media online.
“Apakah kebal hukum,sehingga terkesan Polres melawi lemah dalam penindakan dan penertiban PETI di wilayah hukumnya,” ujar Bambang pada Selasa 13, April, 2021.
Bambang berujar, mengenai proses penambangan emas yang mengakibatkan limbah berbahaya juga menggunakan Mercuri ini adalah salah satu bahan berbahaya bagi lingkungan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (,B3), “jelasnya.
Bambang juga mengatakan bahwa, ada beberapa titik yang telah ditelusuri oleh Tim TINDAK Indonesia dalam sepekan ini yang dipimpin langsung olehnya kelokasi penambangan emas tanpa izin.
“Salah satunya di Desa Kelakik diduga milik salah seorang mantan anggota dewan berinisial (H), yang mana pengurus di lapangan adalah anaknya sendiri dan salah seorang tokoh masyarkat berinisial (B),” katanya.
Di tempat yang berbeda Sekum LSM PISIDA Syamsuardi juga mengomentari bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Melawi ini sudah sangat jelas menimbulkan kerugian dan dampak buruk bagi lingkungan.
“Aktifitas PETI tersebut, mengakibatkan pencemaran lingkungan, pencemaran daerah aliran sungai (DAS), kerusakan alam, kerusakan ekosistem, kesehatan, flora dan fauna,dari efek Mercuri dan Sianida sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelas Syamsuardi.
Syamsuardi berkata, jadi dimana fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat Kepolisian Resort Melawi yang seyogyanya melakukan penindakan dan penertiban diwilayah hukumnya.
“Polres Melawi yang terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut,” paparnya.
Syamsuardi juga mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian bersikap tegas dan melakukan langkah prefentif dan represif terhadap pelaku usaha PETI maupun pembeli hasil PETI.
“Untuk memberikan efek jera kepada pengusaha PETI dan cukong-cukongnya, “ujar Syamsuardi yang sering disapa gincu.
Bambang dan Syamsuardi berharap agar kepolisian resort melawi melakukan razia gabungan bersama TNI melalui Polisi Militer (PM), Kejaksaan dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) juga Stacholder yang ada untuk lebih sinergi dalam penegakan supremasi hukum, “ujar keduanya.
“Untuk pelaku dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 perubahan atas UU RI No.4 Thn 2009 tentang pertambangan minerba dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” urai Syamsuardi.
Dari Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjelaskan bahwa, untuk tindakan hukum bagi pembeli atau penadah hasil dari PETI tersebut harus dikenakan ancaman hukuman yang sama juga.
“Jangan hanya penambangan emas illegal saja tetapi kemana mereka menjual hasil tambangnya harus ditelusuri dan jika kedapatan harus dilakukan tindakan hukum,” pungkas Syamsuardi.(tim)