Menu

Mode Gelap
Hadiri Kegiatan OMK, Begini Pesan Maria Magdalena Tanggapi PK dan Revisi RTRWK Sintang, Ini Kata Melkianus Anggota DPRD Sintang Hari Kartini, Wakil Ketua Komis A Ajak wanita Berperan Aktif Untuk Kemajuan Bangsa Momen Malam Nuzulul Qur’an Danrem 121/Abw Buka Bersama Sekaligus Berikan Tali Asih Anak Yatim-Piatu Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Info Parlemen · 16 Mei 2022 20:24 WIB ·

Anggota DPRD Harap Perbup 39 Tahun 2015, Ditingkatkan Menjadi Perda

 Anggota DPRD Harap Perbup 39 Tahun 2015, Ditingkatkan Menjadi Perda Perbesar

MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang berharap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang nomor 39 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembangunan Kebun / Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Sintang. dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi D, DPRD Kabuapten Sintang, Nikodimus, beberapa waktu lalu, saat menanggapi proses penyediyaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh perusahaan perkebunan di wilayah kabupaten Sintang.

“ kita kedepan, Mungkin akan menimngkatkan pengaturan tanak kas desa ini tidak hanya Peraturan Bupati. Tapi kalau bisa dibuat semacam Perda. Sehingga ada kekuata yang lebih mengikat yang betul-betul,” Jelas Legislator dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.

Niko mempertegas bahwa, setiap perusahaan perkebunan wajib meyediyakan tanah kas desa kepada desa-desa yang ada di wilayah perkebunan perusahaan tersebut, sesui besaran lahan yang di serahkan kepada perusahaan perkebunan.

“Artinya setiap perusahaan itu wajib menyediakan Tanah Kas Desa,” Tegas Niko.

Namun tidak dapat dipungkiri, persoalah terkait penyediyaan tanah kas desa oleh perusahaan, perkebunan, Sesuai Perbup nomor 39 Tahun 2015, muncul setelah perusahaan perkebunan sudah mulai beroprasi lama di Kabupaten Sintang.

“ ini kan Tanah Kas Desa banyak muncul dipertengahan, setelah perusahaan perkebunan yang sudah membangun lama, meman tidak mempersiapkan. Ketika ada peraturan itu mewajibkan, maka mereka mengalami kesulitan lahan,” Jelas Niko.

Namun demikian, Niko juga menyampaikan, untuk perusahaan perkebunan yang baru memulai pasca ditetapkannya Perbup nomor 39 Tahun 2015, tidak akan megalami kendala untuk mempersiapkan dan pengadaan tanak kas desa.

“ tapi untuk perusahaan-perusahaan baru, saya rasa tidak akan mengalami kendala. Karena memang mereka dari awal pembebasan lahan itu, mereka sudah membagi area kebun dan area Tanah Kas Desa,” Terang Niko.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Welbertus: Sintang Merupakan Indonesia mini di Timur Kalbar

11 Mei 2022 - 14:52 WIB

Hari Jadi Kota Sintang

Anggota DPRD Harap Perbup 39 Tahun 2015, Ditingkatkan Menjadi Perda

11 Mei 2022 - 14:30 WIB

TKD Wajib Disediakan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Untuk Desa

30 April 2022 - 17:42 WIB

Tanah Kas Desa (TKD)

Migor Gratis, Rasa Empati Anggota Legislatif Kepada Warga Desa Penjernang Hulu

29 April 2022 - 19:17 WIB

Anggota DPRD kabupaten Sintang Markus Jembari

Ketua Pansus LKPJ Bupati Sintang Kecewa Kinerja Kadisdikbud Kabupaten Sintang

26 April 2022 - 07:16 WIB

Ketua Pansus LKPJ Bupati Sintang

Hadiri Kegiatan OMK, Begini Pesan Maria Magdalena

25 April 2022 - 09:12 WIB

Trending di Info Parlemen