MetroKapuas.Com, Sintang, Kalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang berharap Peraturan Bupati (Perbup) Sintang nomor 39 Tahun 2015, tentang Pedoman Pembangunan Kebun / Tanah Kas Desa Oleh Perusahaan Perkebunan Di Wilayah Kabupaten Sintang. dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota komisi D, DPRD Kabuapten Sintang, Nikodimus, beberapa waktu lalu, saat menanggapi proses penyediyaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh perusahaan perkebunan di wilayah kabupaten Sintang.
“ kita kedepan, Mungkin akan menimngkatkan pengaturan tanak kas desa ini tidak hanya Peraturan Bupati. Tapi kalau bisa dibuat semacam Perda. Sehingga ada kekuata yang lebih mengikat yang betul-betul,” Jelas Legislator dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut.
Niko mempertegas bahwa, setiap perusahaan perkebunan wajib meyediyakan tanah kas desa kepada desa-desa yang ada di wilayah perkebunan perusahaan tersebut, sesui besaran lahan yang di serahkan kepada perusahaan perkebunan.
“Artinya setiap perusahaan itu wajib menyediakan Tanah Kas Desa,” Tegas Niko.
Namun tidak dapat dipungkiri, persoalah terkait penyediyaan tanah kas desa oleh perusahaan, perkebunan, Sesuai Perbup nomor 39 Tahun 2015, muncul setelah perusahaan perkebunan sudah mulai beroprasi lama di Kabupaten Sintang.
“ ini kan Tanah Kas Desa banyak muncul dipertengahan, setelah perusahaan perkebunan yang sudah membangun lama, meman tidak mempersiapkan. Ketika ada peraturan itu mewajibkan, maka mereka mengalami kesulitan lahan,” Jelas Niko.
Namun demikian, Niko juga menyampaikan, untuk perusahaan perkebunan yang baru memulai pasca ditetapkannya Perbup nomor 39 Tahun 2015, tidak akan megalami kendala untuk mempersiapkan dan pengadaan tanak kas desa.
“ tapi untuk perusahaan-perusahaan baru, saya rasa tidak akan mengalami kendala. Karena memang mereka dari awal pembebasan lahan itu, mereka sudah membagi area kebun dan area Tanah Kas Desa,” Terang Niko.