Menu

Mode Gelap
Hadiri Kegiatan OMK, Begini Pesan Maria Magdalena Tanggapi PK dan Revisi RTRWK Sintang, Ini Kata Melkianus Anggota DPRD Sintang Hari Kartini, Wakil Ketua Komis A Ajak wanita Berperan Aktif Untuk Kemajuan Bangsa Momen Malam Nuzulul Qur’an Danrem 121/Abw Buka Bersama Sekaligus Berikan Tali Asih Anak Yatim-Piatu Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Info Parlemen · 21 Jul 2022 15:29 WIB ·

Florensius Ronny, Berbagai Sektor dari Restribusi dan Pajak Potensi Tingkatkan PAD Sintang

 Ketua DPRD kabupaten Sintang Florensius Ronny,dok foto istimewa Perbesar

Ketua DPRD kabupaten Sintang Florensius Ronny,dok foto istimewa

MetroKapuas.Com,Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendorong pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya untuk memaksimalkan sumber pendapatan asli daerah atau PAD dari restribusi parkir, sektor PBB P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijtang, Florensius Ronny ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, baru-baru ini mengungkapkan berbagai potensi yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Sintang dari sumber restribusi.

Dijelaskannya retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan yang peranan dan kontribusinya menunjang peningkatan pendapatan asli daerah.

Salah satu retribusi daerah adalah seperti retribusi parkir yang menjadi salah satu sumber PAD yang bersumber dari masyarakat,dimana pengelolaannya dilakukan oleh UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang.

Kemudian lanjut Ronny, kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) . Maka perlu dilakukan Pemetaan Zona Nilai Tanah di Kabupaten Sintang menjadi dasar dan solusi untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB P2 dan BPHTB.

Ketua DPRD termuda ini, menilai potensi pendapatan asli daerah atau PAD di sektor lain yang memiliki peluang besar, terutama dari sektor perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perkebunan kelapa sawit dinilai belum maksimal. Namun hal ini bisa dikatakan untuk Kabupaten Sintang dengan banyaknya perusahaan perkebunan yang beroperasi maka ini menurut Ronny salah satu peluang untuk meningkatkan PAD.

“Untuk itu, kita minta perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten ini, agar patuh terhadap kewajiban membayar PBB dan PPN,” kata Florensius Ronny.

Karenanya, lanjut Florensius Ronny, pemerintah daerah harus mengejar potensi ini agar menjadi pemasukan kas daerah. Jika tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban PBB dan PPN maka akan berdampak bagi daerah ini.

“Tentunya daerah bisa dirugikan, kerena kehadiran investasi di kabupaten ini diharapkan bisa meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan serta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang,” ujar Florensius Ronny.

Olehkarenanya, Florensius Ronny berharap tiap organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat maksimal dalam menarik retribusi atau pajak.

“Kita harap OPD terkait dapat semaksimal mungkin menarik retribusi atau pajak di berbagai sektor, sehingga hasil pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, yang mana nantinya akan menjadi modal utama kita dalam memlakukan pembangunan di kabupaten ini,” pungkas Florensius Ronny, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian ini.

Proporsi Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah Berdasarkan Jenis Pajak

Dana bagi hasil (DBH) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dari alokasi pendapatan APBN. Dalam konteks sawit, DBH berasal dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan sawit. Nilainya 16,2 persen untuk Pemerintah Provinsi, 64,8 persen untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, 10 persen untuk Pemerintah Pusat, dan sisanya 9 persen untuk biaya pemungutan.

Selain itu ada juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Seluruh pemasukkan BPHTB yang dipungut oleh Pemerintah Pusat pada dasarnya diserahkan kepada daerah dengan skema bagi hasil.

Proporsi pembagiannya; 16 persen untuk Pemerintah Provinsi, 64 persen untuk Pemerintah Kota/Kabupaten, dan 20 persen untuk Pemerintah Pusat –dan dibagikan kepada seluruh daerah dengan nilai merata. Selain itu ada juga Pajak Pengahsilan (PPh) yang 60 persen untuk Pemerintah Provinsi dan 40 persen untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Billy Welsan Imbau Anak Muda Salurkan Hobby Jangan Kebut-Kebutan Di Jalan Raya

30 Juli 2022 - 11:20 WIB

Senen Maryono Bersyukur Jamaah Haji Sintang Tiba Dengan Selamat

29 Juli 2022 - 20:42 WIB

Billy Welsan Dukung dan Suport Pembangunan Sirkuit Motocross di Eks Lapter Sintang

29 Juli 2022 - 19:24 WIB

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang Berikan Solusi Jalan Cadika Yang Rusak

21 Juli 2022 - 15:41 WIB

Ketua Beserta Anggota DPRD Kabupaten Sintang Sambut Aksi GMNI di Depan Gedung DPRD

20 Juli 2022 - 19:33 WIB

Setelah Terbentuk Panlih, Bamus DPRD Sintang Targetkan 2 Agustus Pemilihan Wabup PAW

20 Juli 2022 - 19:26 WIB

Trending di Info Parlemen