Menu

Mode Gelap
Hadiri Kegiatan OMK, Begini Pesan Maria Magdalena Tanggapi PK dan Revisi RTRWK Sintang, Ini Kata Melkianus Anggota DPRD Sintang Hari Kartini, Wakil Ketua Komis A Ajak wanita Berperan Aktif Untuk Kemajuan Bangsa Momen Malam Nuzulul Qur’an Danrem 121/Abw Buka Bersama Sekaligus Berikan Tali Asih Anak Yatim-Piatu Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

Hallo Polisi · 14 Jul 2022 11:34 WIB ·

Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin, Polda Kalbar Tetapkan 75 Tersangka

 Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin, Polda Kalbar Tetapkan 75 Tersangka Perbesar

MetroKapuas.Com, PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro pada saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Rabu (13/7).

Dijelaskan bahwa Polda Kalbar dan Polres Jajaran telah mengungkap sebanyak 23 kasus terdiri dari 4 kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan 19 kasus ditangani Polres Jajaran.

“Dari 23 kasus Polda Kalbar dan jajaran berhasil mengamankan 75 tersangka terdiri dari 36 tersangka ditahan di Polda Kalbar dan 39 tersangka lainnya ditahan di Polres jajaran,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Emas bentuk olahan awal total 34,1 Kg, Emas bentuk olahan akhir total 26,8 Kg, Emas bentuk lempengan total 5,4 Kg, Emas batangan total 2,5 Kg, total keseluruhan emas senilai Rp 66,645 Miliar, Bongkahan perak total 19,6 Kg, Uang Rp 470 Juta, Excavator 11 unit, dan Mesin dompeng.

“Selama enam bulan Polda Kalbar dan jajaran bekerja keras dalam pengungkapan PETI kali ini,” ucap Kapolda Kalbar.

Menurutnya, ada 10 Kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Modus operandi yang digunakan pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat berupa Excavator.

Pasal yang dikenakan tersangka yaitu pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.(Yn)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Author

Baca Lainnya

Polres Sekadau Berikan Pengamanan Perayaan Idhul Adha 1443 Hijriah

11 Juli 2022 - 11:08 WIB

Personel Polres Sekadau

Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polres Sekadau Salurkan Bansos

20 Juni 2022 - 19:04 WIB

Polres Sekadau

Fun Bike Polres Sekadau Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-76

19 Juni 2022 - 22:46 WIB

Fun Bike Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-76

Gelar Bakti Kesehatan di Titik 0 IKN, Kapolri Gelorakan Visi Indonesia Emas 2045

17 Juni 2022 - 21:35 WIB

Polres Sekadau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi

19 April 2022 - 21:16 WIB

Polri Gelar Lomba Kreasi Setapak Perubahan dan Festival Musik Bhayangkara

18 April 2022 - 06:40 WIB

Trending di Hallo Polisi